Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
KUA Negeri Besar

KUA Kecamatan Negeri Besar Tertibkan SK Amil Zakat 1442 H



Lampung.beritabaru.co. Negeri Besar – M. Ali Ma’sum, S.H.I., Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan menyerahkan 80 SK Amil Zakat (UPZ) kepada Penyuluh Agama Islam agar dibagikan ke seluruh amil Zakat se-Kecamatan Negeri Besar. SK ini akan dibagikan oleh 8 Orang Penyuluh Agama Islam sesuai daerah binaan masing-masing. Pengurus amil zakat ini baru dipelopori dan difasilitasi oleh Penyuluh Agama Islam di daerah binaan masing-masing bertujuan menertibkan dan menetapkan SK yang sah sebagai Amil Zakat.

Pendataan se-kecamatan dilakukan dari awal bulan hingga selesai di minggu ketiga ramadan dinegeri besar kemudian disahkan oleh bapak Drs. Sahdani selaku Camat Negeri Besar. Lalu penyerahan dilakukan oleh Kepala KUA kepada Penyuluh Agama untuk dibagikan.

SK Amil Zakat ini diharapkan mampu menjaga eksistensi dan menambah kekuatan hukum amil zakat serta mampu istiqomah mengembangkan zakat di era 4.0 saat ini. Selain itu, diharapkan menjadi jawaban kepada masyarakat agar semakin yakin dan sadar dalam membayar zakat kepada amil zakat yang resmi dan sudah disahkan. SK ini memiliki periode 3 tahun dan akan dilakukan pembaharuan kembali jika periodenya sudah habis. “Harapan kami agar pelaksanaan zakat fitrah bisa berjalan lancar tertib dan bisa mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SE Menag No 4 Tahun 2021, juga Pengurus Amil Zakat bertambah istiqomah dan amanah dalam menjalankan sesuai fungsinya,” kata M. Ali Ma’sum selaku Kepala KUA Negeri Besar.

Kepala KUA mengapresiasi kerja cepat dan tepat seluruh Penyuluh Agama Islam dalam menyelesaikan tidak hanya perihal ibadah tapi juga perihal administrasi keagamaan. M. Ali Ma’sum menerangkan bahwa kedepan tantangan panitia amil zakat akan lebih berat. “Pengurus Amil Zakat diharapkan mampu mengikuti perkembangan di era 4.0 ini, karena kedepan pastinya harus mampu pula mengembangkan zakat produktif yang bisa membawa dampak besar kemashlahatan bagi para mustahiq,” tambahnya.

Penyuluh Agama Islam memanglah harus mampu menyelesaikan problema umat namun bukan semata-mata harus menjadi solusi mutlak, namun juga sebagai fasilitator dan koordinator dalam berbagai unsur keagamaan tidak hanya dakwah tapi juga secara administrasi. (Filial Sa’adillah)