DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD 2021 – 2026
DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD 2021 – 2026 dan Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022.
Dalam Sambutan Bupati,” Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
sekalian, sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pasal 65, salah satu tugas Kepala Daerah yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, menyusun dan menetapkan RKPD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dokumen RPJMD ini menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah yang menjabarkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan dalam RPJMD kedalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan dalam Renstra perangkat Daerah,” Ucapnya.
Lanjut Bupati,” RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 merupakan dokumen jangka menengah daerah yang memasuki periode ke empat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten Way Kanan tahun 2005 – 2025.
secara ke wilayahan Way Kanan terdiri dari 15 Kecamatan, 221 Kampung, dan 6 kelurahan. Pada tahun 2021 dari 221 Kampung, sudah tidak ada lagi Kampung dengan kategori sangat tertinggal, Kampung tertinggal sudah berkurang dari 21 Kampung menjadi hanya 19 Kampung, Kampung berkembang dari semula 180 Kampung berkurang menjadi 172 Kampung, dan Kampung kategori maju sudah bertambah menjadi 29 Kampung dari sebelumnya 20 Kampung, dan sudah ada 1 ( satu ) Kampung mandiri,” Terangnya.
Lanjut Bupati,” dari sisi demografi dapat kita lihat bahwa penduduk Kabupaten Way Kanan tahun 2020 berjumlah 473.575 jiwa. Jumlah Penduduk Usia produktif (15-64 tahun) merupakan kelompok umur yang paling besar yaitu 68,84% dari penduduk Way Kanan, hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Way Kanan sudah memasuki era Bonus Demografi, untuk kondisi perekonomian Kabupaten Way Kanan selama periode 2016-2020 rata – rata tumbuh 3,88% dan pada tahun 2020 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ADHB sudah mencapai 14,03 trilyun rupiah dengan PDRB perkapita sudah mencapai Rp. 30.925.573. perekonomian Daerah ditopang oleh lapangan usaha pertanian dengan kontribusi rata – rata terhadap PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB) selama periode 2016 – 2020 mencapai 36,17% dan laju pertumbuhan rata – rata mencapai 2,25%, disusul oleh lapangan usaha industri pengolahan dengan kontribusi rata-rata mencapai 22,55% dan laju pertumbuhan rata-rata mencapai 2,73%, lapangan usaha perdagangan dengan kontribusi rata-rata mencapai 9,61% dan laju pertumbuhan rata-rata 4,85%, dan lapangan usaha konstruksi dengan kontribusi rata-rata mencapai 8,18% dan laju pertumbuhan rata – rata mencapai 5,95%. dari sisi pembangunan sumberdaya manusia juga terus dilakukan, hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia yang pada tahun 2016 sebesar 65,74 meningkat menjadi 67,44 pada tahun 2020. Hal ini ditopang oleh semakin baiknya angka harapan hidup, angka rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah, dan angka pengeluaran perkapita yang disesuaikan,” Paparnya.Bupat juga sampaikan,” pencapaian yang telah diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK selama 11 tahun berturut – turut. sedangkan terkait pelayanan publik saat ini sudah berada pada zona hijau dengan Nilai 97,12 berada di peringkat 4 Kabupaten seluruh Indonesia dan peringkat 1 se – Sumatera dan kualitas pengawasan APIP pada level 3. kedepan kita menghadapi persoalan dan tantangan yang berat dan kompleks. Covid – 19 dengan segala dampak ekonomi dan sosialnya belum berakhir. pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Daerah, mengalami penurunan tajam. Pendapatan masyarakat juga menurun. sementara untuk pertahankan pelayanan publik yang memadai, kita memerlukan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang cukup besar. Keterbatasan finansial dan SDM ini masih akan kita rasakan beberapa tahun kedepan. akibat
pandemik Covid – 19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Berkurangnya pendapatan berasal dana transfer dan kebijakan refocusing serta realokasi anggaran tidak hanya menyebabkan penundaan beberapa agenda pembangunan Daerah. tetapi perubahan skenario pembangunan akibat Covid – 19 juga berdampak pada kapasitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur.
Akibat pandemik Covid – 19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan pembangunan di Daerah. hal ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi pada periode RPJMD 2021-2026,” Jelasnya.
Terakhir ia menyampaikan” Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan pada akhirnya kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan kami berharap kiranya dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 dapat diteliti, dibahas dan disepakati bersama. tak lupa kami mengajak kepada Saudara-Saudara sekalian untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, mamakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona di Kabupaten Way Kanan,” Tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut di hadiri Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. Wakil Bupati Way Kanan, DRS. Ali Rahman, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Way Kanan, Kamis 29/07/2021.