RAPERDA PERUBAHAN ABPD Way KananTahun Anggaran 2020
Lampung.Beritabaru.co. Way Kanan – Â Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Senin, 14 September 2020.
Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020Â yang meliputi :
1.Pendapatan
Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,325 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.120Â Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,445 Triliun.
Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.59,8 Milyar naik sebesar Rp.7,8 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.67,6 Milyar.
Sedangkan untuk Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.119 Milyar dari sebelumnya sebesar Rp.1,014 Triliun menjadi Rp.895 Milyar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.8 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.362 Milyar dari semula sebesar Rp.370 Milyar.
2. Belanja
Struktur Belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2020, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,309 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.101 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,410 Triliun.
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.71 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.818 Milyar.
Alokasi belanja tidak langsung tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp.539 Milyar, penyesuaian belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.27 Milyar yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19, penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp.260 Milyar karena adanya penyesuaian perhitungan bantuan keuangan kepada kampung.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.420 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.593 Milyar.
Kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas alokasi Belanja Pegawai semula sebesar Rp.17 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp.8 Milyar atau setelah penyesuaian menjadi Rp.25 Milyar.
Sedangkan pada alokasi Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp.61 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.325 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.264 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp.130 Milyar atau mengalami peurunan sebesar Rp.120 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.250 Milyar.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.325 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp.1,309 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan surplus sebesar Rp.15,445 Milyar.
3. Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.15,445 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.15,740 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.24,791 Milyar. (NUFI)