Arsiman Laporkan Oknum Polisi ke Polda Lampung
Berita Baru, Lampung – Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
“Jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti,” kata Pandra, Jumat (14/01).
Diberitakan sebelumnya, seorang Sopir bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat. Ia ditahan tanpa adanya status yang jelas. Arsiman telah ditahan selama 8 hari, yaitu dari tanggal 4-12 Januari 2022.
Akibat dari kejadian tersebut, Arsiman mencari keadilan dengan mengadukan peristiwa yang dialaminya pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung.
Terkait laporan itu, Pandra membenarkan. “Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman,” tuturnya.
Menurut penuturan Pandra, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung.
“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur. Kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampun,” tambahnya.
Pandra juga meminta pihak keluarga Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar. “Secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” imbuhnya.
Selain itu, Pandra juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut.
Dirinya yakin, Kapolda Lampung berkomitmen untuk menegakkan kebenaran dan tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya yang melakukan kesalahan.
“Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (NK)