Harapan PMII Way Kanan di Pilkada 2020
Lampung.beritabaru.co/Way Kanan – Ketua PC PMII WAY KANAN Nandang kurniawan,
Pilkada sudah semestinya .menyatukan pemilih untuk mencoblos yang terbaik bagi kepentingan pelayanan publik dan kepemimpinan daerah
Pilkada sudah semestinya menyatukan. “Menyatukan pemilih untuk mencoblos yang terbaik bagi kepentingan pelayanan publik dan kepemimpinan daerah”
Saat berbincang dengan awak media berita baru.di Sekretariat PC PMII way kanan jalan ra Kartini Kampung Bhakti Negara kecamatan Baradatu,malam ini selasa(06/11/2020).
Berikut statment yg dikeluarkan oleh Nandang selaku Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) terkait Pilkada di Kabupaten Way Kanan
“Dalam kehidupan politik ada berbagai pilihan sistem. Salah satu dari pilihan itu adalah demokrasi.
Demokrasi merupakan pilihan Indonesia sebagai negara Republik sejak proklamasi kemerdekaan 75 tahun silam.
Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat termasuk di media massa atau media sosial (medsos) tetapi kebasan tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab.
Demokrasi dari zaman ke zaman tentu akan menemukan problemnya yang berbeda,Hari ini perkembangan teknologi informasi yang sangat canggih dengan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi utama dapat di jadikan salah satu media kampanye gratis untuk paslon atau pun tim pemenangan paslon.
Tapi masalahnya apakah para Paslon atau pun tim pemenangan paslon itu dapat bijak dalam menggunakan media sosial karena jika tidak Dampaknya terhadap kehidupan demokrasi adalah mudah tersebarnya hoaks atau fakenews (kabar bohong) atas nama kebebasan,Segregasi dan provokasi sangat mudah memicu sentimen dan gerak massa Situasi ini bila tidak diantisipasi secara proaktif dan bijaksana, sudah barang tentu akan menghadirkan kontestasi politik yang jauh dari damai.
kedamaian pilkada akan terwujud jika kampanye benar-benar jadi ajang edukasi politik untuk adu gagasan dan program calon. Bukan sebaliknya menjelek-jelekkan Paslon lain,marak pelanggaran, kecurangan, dan tindakan memecah.
Dan Ini pun menjadi peringatan dini bagi masyarakat agar menyadari situasi yang sedang dihadapi dan bijak mengambil sikap. Dan jadi peringatan bagi paslon agar mengedepankan kampanye yang terhormat dan bermartabat untuk mencegah perpecahan dan keterbelahan bangsa.
Kampanye yang membelah publik hanya memberi dampak buruk bagi pemerintahan daerah dan agenda pembangunan pascapilkada. Kampanye hitam,dan menyebarkan kebencian adalah kampanye jahat yang membuat defisit demokrasi. Cara rendahan untuk mendulang kuasa dengan mengabaikan martabat kompetisi.
Untuk itu, penting mengingatkan kembali para pihak, Pasal 69 UU No. 10/2016 mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. Selain tegas mengharamkan politik uang, dalam kampanye juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau partai politik. Dilarang melakukan kampanye menghasut, memfitnah, dan mengadu domba. Serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Melanggar ketentuan ini berarti telah melakukan tindak pidana dan akan dikenai sanksi berat berdasar aturan yang ada.
Sehubungan itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan penyelenggara pemilu, pemilih, dan paslon, agar kampanye damai bukan sebatas simbo artfisial. Pertama, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), institusi negara terkait, dan paslon, harus terus melakukan pencegahan dan sosialisasi yang terhubung dalam melawan kampanye jahat. Peta jalan bersama antara penyelenggara, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum harus disusun terintegrasi agar kerja pencegahan tidak sektoral dan kasuistis
jika pendekatan persuasif telah dilakukan dan tetap terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas. Bawaslu sebagai pengawas, bersama aparat penegak hukum yang bernaung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus berani dan tidak boleh pasif. Kesepamahan dan kesamaan komitmen di antara mereka harus solid dari mulai elit sampai jajaran lapangan.
Bawaslu dan aktor negara terkait jangan hanya intensif menandatangani nota kesepahaman namun lembek saat berhadapan dengan pelanggaran di lapangan. Keterlambatan dalam proses pengungkapan dapat membuat perilaku yang sama menyebar tanpa kendali. Sikap pasif dan lambat jajaran Bawaslu, bisa berakibat ketidakpercayaan dari masyarakat dan peserta pilkada.
Bibit kampanye jahat harus ditindak dan diadili, tentu dengan cara-cara yang menjunjung tinggi penghormatan pada hak asasi warga negara. Agar ada efek jera bagi mereka yang mau coba-coba. Namun, Bawaslu sebagai komandan pengawasan pilkada, wajib transparan dalam memproses dan mengungkap kasus-kasus yang ada, baik politk uang, intimidasi, kampanye hitam, maupun penyebaran kebencian. Karena transparansi akan menghilangkan sekat-sekat kecurigaan di antara para pihak dan menjaga akuntabilitas kerja jajaran Bawaslu.
Setelah komponen diatas terlaksana maka masyarakat pun harus bijak memilah dan mencerna informasi. Rawatlah nalar dan nurani dengan memelihara jiwa kritis dan perilaku tabayyun. Tabayyun jika benar-benar dipraktikkan umat, niscaya tak akan memberi ruang bagi hadirnya kampanye jahat dan provokasi pilkada. Tradisi tabayyun mengharuskan pemilih meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu sampai jelas benar permasalahnnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dizalimi atas suatu keadaan.
Penting bagi pemilih untuk mengkonfirmasi atau menguji validitas data dan informasi yang diterima. Agar tidak terjebak dalam agenda jahat para oportunis pilkada.(Interio)