Kampung gedung rejo melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan kantor hukum Beni Idris.,SH.
wayKuasa hukum Beni Indris.,SH menyampaikan, perjanjian kerjasama antara Kampung dengan advokad Beni Idris.,SH ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum dan saran dan pendapat hukum kepada seluruh masyarakat kampung gedung rejo berhubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa atau pun sebagai bentuk mensosialisasikan sadar hukum kepada masyarakat khususnya Kampung gedung rejo.
“Dalam MoU tersebut Pihak II selaku Advokat bersedia dan berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, Perlindungan kepada Kepala Desa dan masyarakat nya” katanya.
Selain itu, Advokad Beni Idris.,SH juga berkewajiban memberikan saran dan pendapat hukum kepada Kepala Desa dan seluruh masyarakat yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat serta kejahatan lain yang sering terjadi di masyarakat.
Penandatangan MoU ini sendiri dilaksanakan dihadapan aparatur dan masyarakat di kator kampung kampung gedung rejo.(Senin,12/07/2021)
“Dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama ini, maka kampung gedung rejo selangkah lebih maju dari kampung lainnya. Diharapkan para Kepala Desa lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya,” ujarnya.
Di tempat yang sama Sugeng riadi selaku kepala kampung kampung gedung rejo menyampaikan MOU ini dilaksanakan dalam upaya membentuk kesadaran hukum di masyarakat nya dan menciptakan kampung yang damai.
Ia berharap setelah MOU ini kesadaran masyarakat akan hukum akan lebih tinggi lagi agar tidak terjadi kejahatan atau pun hal yang meresahkan dikampung gedung rejo dan tentunya untuk saya pribadi ini juga sebagai wanti-wanti saya agar melakukan segala kegiatan baik realiasi agaran ataupun hal lain nya agar menjalankan sesuai prosedur yang ada.’tutupnya.