Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemprov Lampung Himbau Jajarannya Tidak Bepergian Keluar Daerah



Berita Baru, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kepada jajaran pemerintahannya untuk tidak bepergian keluar daerah khususnya daerah zona merah Covid-19 sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui surat himbauan bernomor: 900/2421/V.02/2020 perihal Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Pimpinan DPRD se Provinsi Lampung, dan Pimpinan FORKOPIMDA se Provinsi Lampung. Surat tersebut juga ditembuskan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Menyikapi atas situasi dalam beberapa hari ini terdapat Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kiranya Saudara dapat menunda sementara berpergian dalam rangka tugas maupun urusan lain ke daerah dalam kategori Zona Merah dan Provinsi dengan kasus tertinggi (DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat). Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung,”demikian tulis Arinal dalam suratnya.

Arinal juga berpesan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Provinsi Lampung untuk terus berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pakai masker, jaga jarak, pakai handsanitizer atau cuci tangan pakai sabun serta terapkan pola hidup bersih dan sehat. Kemudian juga terus mengoptimalkan gerakan masyarakat hidup sehat,” katanya.

Hingga saat ini, Provinsi Lampung telah terdapat 701 kasus suspek, 14 kasus kematian, dan 227 selesai isolasi.