Penyelundupan 28,3 Kg Sabu dan 42 Kg Ganja Digagalkan di Bakauheni
Berita Baru, Bakauheni – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram daun ganja kering, dan sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Menurut laporan yang dilansir dari Lampost.co, Sabtu (22/8) telah terdapat lima kasus penyelundupan narkoba selama Juli dan Agustus 2020. Dari lima kasus tersebut ditemukan sebanyak 28,3 kg sabu dan 42 kg ganja kering berhasil diamankan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan dari lima ungkap kasus, dua penyelundupan ganja dan tiga penyelundupan sabu.
“Sepuluh orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Modus yang digunakan para tersangka menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan cara menggunakan jasa pengiraman barang, membawa menggunakan kendaraan umum dan pribadi.
“Masih menggunakan modus sebelumnya,” katanya.
Edi menjelaskan dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Jajarannya.
“Lima diciduk di Seaport Interdiction dan lima lagi hasil pengembangan,” kata dia.
Para tersangka penyelundupan narkoba salah satunya merupakan jaringan internasional yang saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Ada satu kasus penyelundupan narkoba merupakan jaringan internasional,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
“Salah satu kasus ancamannya hukuman mati,” kata dia