Polsek Baradatu Ringkus Dua Pelaku Rampas Dompet Sopir Truk di Jalinsum
Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (2/8/2021).
Tersangka inisial CNI (40) dan RJ (25) keduanya berdomisili Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kejadian perkara curas terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB korban an. Rino (sopir) bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu dari arah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara menuju arah Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai mobil Truk Hino.
Setelah tiba di Jembatan Jalinsum Kampung banjar masin, korban berhenti dan mengganti ban mobilnya yang pecah, tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor yamaha xeon warna merah hitam tanpa nopol.
Pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban, karna merasa takut korban mengambil dompet dan memberikan uang sebesar Rp. 50. ribu rupiah kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak mau dan langsung merampas dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 650. ribu rupiah, setelah berhasil pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 700 ribu rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 pukul 22.30 Wib bermula Tim Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan pelaku di Kampung Banjarmasin Baradatu.
Dengan dipimpin oleh Kapolsek Baradatu bersama anggota langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Kata Kapolsek Baradatu.