Tersangka Kasus Korupsi, Kadinkes Lampura Ditahan Kejari
Berita Baru, Lampura – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Metisa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus korupsi dana alokasi kusus (DAK) nonfisik bantuan oprasional kesehatan (BOK) Tahun Angaran 2017-2018.
Kasus korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp2.110.443.500. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.
Kepala Kejari Kotabumi Atik Rusmiyati Ambasari didampingi Kasi Intel Hafiezd dan Kasi Pidsus mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana alokasi kusus (DAK) angaran yang bersumber dalam APBN tahun 2017 dan 2018 lalu, sebesar Rp32 miliar.
“Setalah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta adanya hasil audit dari BPKP Propinsi Lampung, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ujar dikutip dari Lampost.co.
Atik menjelaskan modus kasus korupsi tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) sebesar 10% dari besar angaran tersebut yang disalurkan ke puskemas yang ada di Lampung Utara.
Atik belum dapat memastikan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
“Untuk saat ini kami masih fokus untuk penanganan kasus ini. Dari hasil keterangan diketahui yang melakukan pemotongan dana tersebut hanya tersangka sendiri. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Pidana Korupsi,” katanya.