Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

3.968 Narapida di Lampung Diberikan Remisi HUT RI



Berita Baru, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyerahkan 3.968 remisi umum (RU) untuk narapidana dan anak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke- 75 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Rajabasa, Senin (17/8).

Dari 3.968 remisi yang diberikan tersebut, RU I (tak langsung bebas) sebanyak 3.866 orang dan RU II (langsung bebas) sebanyak 102 orang.

Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak narapidana, tetapi merupakan apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku.

“Juga memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” kata Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan pada HUT RI ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana).

Fahrizal berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

“Serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus,” jelasnya.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa daIam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyal makna dan berguna dalam hldup dan kehidupan,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo menjelaskan jumlah narapidana/tahanan di seluruh Lapas/Rutan Wilayah Lampung sebanyak 7.749 orang.

Rinciannya terdapat sebanyak 6.164 napi, sedangkan tahanan sebanyak 1.214 orang. Kemudian mengatakan terjadi kelebihan kapasitas ruang tahanan sebanyak 45% karena daya tampung hanya 5.348 orang. Dari jumlah napi/tahanan tersebut yang mendapat remisi umum 17 agustus 2020 sebanyak 3.866 orang dan yang bebas setelah mendapat remisi sebanyak 102 orang.

“Pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” kata Danan.