Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TAF
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Balai Besar TNKS, Pratono Puroso, menyampaikan materi dalam diskusi bertajuk Belajar dari Rejang Lebong Bengkulu: Mendorong dan Memperkuat Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Hutan, Selasa (7/12).

Balai Besar TNKS: Penting Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan



Berita Baru, Jakarta – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Balai Besar TNKS, Pratono Puroso mengatakan bahwa TNKS memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, mulai dari kelestarian hingga pemanfaatan hasil hutan untuk masyarakat sekitar.

“Oleh karena itu untuk melestarikan kawasan konservasi, kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” kata Pratono dalam forum bertajuk Belajar dari Rejang Lebong, Bengkulu: Mendorong dan Memperkuat Ketertiban Perempuan dalam Pengelolaan Hutan, Selasa (7/12).

Acara tersebut diselenggarakan oleh UKaid, The Asia Foundation (TAF), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, dan Beritabaru.co sebagai media partner.

Menurutnya, peran pemerintah daerah, tenaga ahli konservasi, lembaga-lembaga masyarakat dan tak terkecuali juga masyarakat secara luas, khususnya di kawasan hutan sangat dibutuhkannya perannya oleh TNKS.

“26 desa merupakan peta yang terdekat dengan kawasan TNKS. Tentunya bagaimana cara masyarakat sekitar kawasan itu berkegiatan dengan hutan akan sangat menentukan kualitas hutan dan dampak atau manfaat yang akan diberikan oleh hutan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, Pratono mengajak masyarakat sekitar hutan untuk menjadi mitra bagi TNKS. “Harus ada kerjasama yang baik, dan saling mendapatkan manfaat bagi keduanya. Agar kelestarian hutan dapat dijaga dan secara nyata dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan kepada masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Ia mengaku, dalam mengelola kawasan hutan pihaknya telah dibekali dengan beberapa kebijakan yang menyangkut pelibatan masyarakat. Menurutnya secara garis besar ada dua kebijakan.

“Pertama, 10 hal-hal baik pengelolaan konservasi. 10 arahan pengelolaan konservasi itu terdapat beberapa hal yang menyangkut masyarakat. Antara lain masyarakat sebagai subjek, pelaku utama dalam pengelolaan, mulai dari perencanaan, penyusunan program hingga tahap evaluasi,” ungkap Pratono.

“Kemudian juga penghormatan kepada HAM. Sehingga tidak bisa lagi secara represif, masyarakat yang melakukan pelanggaran langsung ditangkap, langsung diproses. Sekarang tidak bisa begitu. Melainkan melalui pendekatan dialog dalam memecahkan masalah secara bersama-sama masyarakat,” tambahnya.

Selain itu juga adanya penghormatan kepada nilai-nilai kebudayaan. Karena sejatinya, sejak dahulu masyarakat sudah memiliki kemampuan untuk mengelola dan berinteraksi dengan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.

“Kami juga perintahkan untuk bekerja sama dengan berbagai kementerian atau lembaga, termasuk dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dan juga masyarakat secara langsung,” terangnya.

Adapun kebijakan yang kedua adalah perdirjen ksdae no. 6 tahun 2018 tentang peduli teknis konservasi Kawasan Swadaya Alam (KSA) dan Kawasan Kelestarian Alam (KKA) yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa terlibat dan diberikan akses dalam memanfaatkan kawasan konservasi.

“Kami percaya dengan dukungan berbagai pihak, dan pendampingan yang intensif serta keikutsertaan masyarakat sekitar hutan dapat berperan aktif di dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Dengan demikian masyarakat dapat menjadi bagian dan solusi dalam permasalahan yang ada,” tukasnya.

Sebagai tambahan informasi, acara yang dilakukan secara secara hybrid, luring dan daring tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi oleh Balai Besar TNKS dengan KPPL Sumber Jaya, dan Balai TNKS dengan KPPL Sejahtera.