Ditlantas Polda Lampung Kembali Lakukan Penyekatan Enam Titik Tol Sumatera
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali melakukan penyekatan di enam titik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai 10-23 Agustus 2021. Adapun enam titik tol tersebut yaitu Pelabuhan Bakauheni, Exit Tol KM 04 Bakauheni Selatan, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Tegineneng Barat, Gerbang Tol Lambukibang, Gerbang Tol Simpang Pematang.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, penyekatan ini mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penambahan dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
“Penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan masyarakat. Setiap kendaraan harus menunjukkan surat bebas covid-19 dan sudah melakukan vaksinasi,”katanya, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurutnya, kendaraan yang tidak dapat menunjukkan syarat tersebut maka terpaksa diputar balik. Namun, ada pengecualian bagi warga yang memiliki kepentingan seperti sektor esensial dan kritikal.
Adapun total kendaraan yang diputar balik pada enam titik pos penyekatan dari 28 Juli 2021 hingga 11 Agustus 2021 sebanyak 4.255 kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa petugas memeriksa sejumlah kendaraan,mulai dari identitas, surat rapid antigen, dan kartu vaksinasi. (AP)