Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenhub Layangkan Surat Teguran Kepada Pemkot Bandar Lampung



Berita Baru, Bandar Lampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (20/8).

Surat dengan Nomor : PR.102/1/1 PHB 2020, tertanggal 19 Agustus 2020 ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN terkait penanganan pembangunan jalan layang di Jalan Sultan Agung yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono.

“Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2011, tentang perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain, serta memperhatikan hasil rapat koordinasi pada Senin, 13 Juli 2020,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat teguran tersebut, Kemenhub meminta agar Pemkot dapat menghentikan sementara pembangunan jalan layang di maksud dan segera menyelesaikan permasalahan sosial dan teknis pembangunan dengan berdialog bersama masyarakat, para pakar serta merujuk peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengungkapkan bahwa pembangunan jalan layang itu berada di jalan kota sehingga kewenangan mutlak ada pada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota.

Bahkan surat yang ditujukan kepada Pemkot, pihaknya mengatakan sampai saat ini Pemkot belum menerima surat secara resmi dari Kementerian manapun.

“Siapa yang bilang berhenti? Surat edaran dari mana saya sampai detik ini belum menerima surat. Kita mau diberhentikan? Itu jalan daerah jalan Kota Bandar Lampung. Yang wajib ini Pemerintah Kota Bandar Lampung. Jangan takutlah kalau untuk rakyat. Kalau saya tidak takut kalau untuk kepentingan rakyat,” tegas Herman.

Sebelumnya juga Pemkot Bandar Lampung juga menerima surat permintaan pemberhentian pembangunan jalan layang di Jalan Sultan Agung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan poin penting harus melengkapi izin terkait yang dapat mendukung proses kegiatan pembangunan.