Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Way Kanan Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih



Way Kanan, Lampung.BeritaBaru.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati H. Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Ali Rahman sebagai paslon terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 Kabupaten Way Kanan (Model D-HASIL Kabupaten KWK) Nomor 229/PL.02.6-BA/1808/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Dimana pasangan Raden Adi Pati Surya dan Ali Rahman dengan nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, PKS, dan Hanura tersebut memperoleh suara sebanyak 177.222.

Melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dan diikuti anggota KPU Noprisyah Harianto, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Doan Endedi serta dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, serta Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah dan Anggota Nurhayati.

Refki mengatakan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020.

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa ada gugatan sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dimana paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU. Dan surat ini sudah diterima KPU dan diteruskan ke Kabupaten/Kota yaitu Surat Panitera Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Blambangan Umpu, Kamis, (21/01).

Selanjutnya KPU Way Kanan pada hari yang sama menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna. (Nufi M Yusuf)