Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perempuan Damar- Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) Mendesak DPR RI dan Presiden Indonesia menetapkan RUU PKS



Perempuan Damar- Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) Mendesak DPR RI dan Presiden Indonesia menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Mendorong Pemerintah Daerah di Pulau Sumatera agar mengimplementasi pelayanan perempuan korban kekerasan yang terintegrasi yang melibatkan di tingkat akar rumput melalui One Stop Service & Learning (OSS&L) yang telah diinisiasi oleh 8 LSM perempuan Anggota Konsorsium PERMAMPU. Menyerukan penguatan kepemimpinan perempuan di akar rumput dan keterlibatan perempuan muda untuk keberlanjutan Gerakan Perempuan di Pulau Sumatera

Konsorsium PERMAMPU yang terdiri dari organisasi non pemerintah yang tersebar di 8 propinsi di Sumatra mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 434 kasus yang didampingi oleh WCC Sinceritas-PESADA, PPSW Sumatera, CP WCC, LP2M, WCC Palembang, dan Perempuan Damar Lampung; dimana 87 kasus (20%) adalah kasus kekerasan seksual).
Di Lampung, perempuan Damar mendampingi 40 kasus Ktp sepanjang 2021. 58% kasus adalah kekerasan seksual. Kekerasan berbasis gender online menjadi modus kekerasan tertinggi selama pandemik.
Data 2015-2020 yang dikeluarkan oleh KOMNAS Perempuan menunjukkan seriusnya masalah kekerasan seksual di dunia pendidikan. Perguruan Tinggi adalah yang tertinggi yaitu 27 % Pesantren atau pendidikan berbasis Islam 19%, Sekolah Menengah Umum/SMK & SMP, TK, SD dan SLB 3%. Pelakunya yang terbanyak adalah Guru atau pemuka agama, Kepala Sekolah, Dosen, dan terendah peserta didik. Ini melatar belakangi keluarnya PerMenDikbudRistek No 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Meski kerap terjadi, munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek No 30 Tahun 2021 pun sempat bahkan masih ditolak oleh beberapa kelompok masyarakat termasuk oleh sekelompok mahasiswa (di Medan), padahal peraturan ini menjadi langkah baik untuk memberikan kepastian hukum untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus.
Baru-baru ini publik dihebohkan oleh kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi (L, 21 tahun) yang dilakukan oleh Dosen Pembimbing skripsi (yang juga menjabat Dekan salah satu fakultas) di sebuah universitas di Riau. Meskipun korban kekerasan seksual telah melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya namun ia mengalami intimidasi dan sulit mendapatkan keadilan. Dari kasus ini, kekerasan seksual dipahami sangat dipengaruhi adanya relasi kekuasaan yang timpang antara pelaku dan korban, ungkap Herlia Santi (PPSW Riau).
Sementara itu, proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dinilai menjadi jaminan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual masih terganjal di DPR RI karena terdapat partai politik yang masih menolak (PKS, PAN, PPP) dan sikap abu-abu yang ditunjukkan oleh Golkar dan Demokrat. Konsorsium PERMAMPU merasa prihatin terhadap lambatnya proses pengesahan dan bergesernya ide awal penghapusan kekerasan seksual yang diajukan oleh DPR RI yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), namun karena kuatnya penolakan di antara Parpol di Panitia Kerja DPR RI maka berganti menjadi RUU TPKS. RUU TPKS dinilai masih sangat lemah mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban, tindak pidana, pemidanaan, hukum acara dan pencegahan.
Konsorsium PERMAMPU sebagai organisasi perempuan di Pulau Sumatera setiap tahun merayakan 16 Hari Aktivisme untuk Kampanye Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), mulai Hari Penghapusan KTP di 25 November s/d 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyelenggarakan diskusi dan perayaan secara hybrid pada tanggal 26 November 2021 yang dihadiri oleh 198 orang (194 perempuan dan 4 laki-laki) dari perwakilan 8 LSM anggota PERMAMPU, perwakilan perempuan dampingan yaitu: FKPAR (Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput) dan FPM (Forum Perempuan Muda) melakukan diskusi dan perayaaan dengan mendalami kerentanan perempuan miskin, perempuan pedesaan, perempuan muda perempuan disabilitas, bahkan perempuan lansia dalam mengalami kekerasan seksual dan berbagai bentuk pelanggaran HKSR mereka, khususnya di masa pandemic Covid-19. Pendalaman ini menguatkan upaya kepemimpinan perempuan akar rumput dan komitmen PERMAMPU di usianya yang 9 tahun untuk tetap konsisten dalam advokasi kebijakan penghapusan kekerasan seksual dan HKSR perempuan serta layanan kesehatan seksual dan reproduksi di Puskesmas agar lebih komprehensif dan inklusif. (AYP)