Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Minta Kasus Perkosaan Terhadap Disabilitas Gangguan Jiwa Harus Diproses Hukum



Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR menyampaikan pers rilis terkait dengan Kasus Perkosaan Terhadap Disabilitas Intelektual/Disabilitas Gangguan Jiwa Harus Diproses Hukum.(24/8/2021)

Baru-baru ini, pada 11 Juni 2021, kita dikejutkan dengan peristiwa terjadinya perkosaan terhadap perempuan dengan gangguan jiwa/disabilitas intelektual, di Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Perbuatan tidak manusiawi dan menghancurkan kemanusiaan perempuan ini diketahui warga dan tertangkap kamera CCTV, sehingga dapat dipastikan identitas pelaku telah diketahui. Namun, dengan alasan tidak ada yang mengadukan peristiwa perkosaan tersebut, Polisi tidak melakukan penegakan hukum dengan tidak memproses tindak pidana perkosaan yang telah terjadi. Atas peristiwa tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR menyampaikan sikap sebagai berikut:
Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki kewajiban untuk merawat, mendidik, melatih dan memberikan bantuan khusus dengan biaya negara kepada warga negara dengan gangguan jiwa/ disabilitas intelektual sehingga mampu kembali ke lingkungan sosialnya. Hal ini berdasarkan Pasal 42 UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang menyatakan setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 juga menyebutkan bahwa penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, dan penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dari bunyi pasal-pasal di atas jelas kiranya diketahui bahwa setiap orang berhak mendapat jaminan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
Selain itu, Negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan dan akses keadilan bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual, Pasal 5 ayat (2) huruf d UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur bahwa perempuan dengan disabilitas berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Polresta Bandar Lampung harus segera memproses kasus ini secara hukum walaupun tidak ada pengaduan. Berdasarkan pada peristiwa terjadinya perkosaan, terdapat rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti dan adanya saksi yang melihat terjadinya perkosaan, sehingga Polisi harus segera bertindak melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku, sebagai wujud supremasi hukum dan keadilan.

Tindak pidana perkosaan diatur didalam KUHP pada BAB Kesusilaan, yang terbagi pada kategori pengaduan dan bukan pengaduan/delik umum. Beberapa pasal yang secara jelas dikatakan harus berbasis pengaduan adalah pasal 284, 287, 293 KUHP, dan beberapa pasal yang tidak berbasis pengaduan adalah pasal 281, 282, 283, 285, 286, 288, 289, 290, 291, 292, 294, 295. Artinya, jelas bahwa tindak pidana perkosaan adalah tidak termasuk katergori tindak pidana pengaduan. Berdasarkan pada pasal 285 KUHP, pengertian perkosaan adalah: ”barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Pemerintah Pusat dan DPRRI harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS) yang saat ini telah masuk dalam prolegnas. Hal ini berdasarkan pada semakin tingginya jumlah kasus-kasus perkosaan dan pelecehan seksual. Kasus-kasus perkosaan sudah sampai tahap yang memprihatinkan, rata-rata dalam setiap empat jam terjadi satu kali perkosaan atau setiap tahunnya tidak kurang dari 1700 perkosaan yang ditangani oleh pihak yang berwajib. Namun, data kasus ini merupakan fenomena gunung es atau dalam statistic criminal dikenal dengan dark number, yakni banyak kasus perkosaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan sepanjang tahun 2020, sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia, dengan rincian : sebanyak 79% (6.480 kasus) KDRT, kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%), 77 kasus diantaranya merupakan kasus yang menimpa perempuan dengan disabilitas.
Sedangkan data yang dimiliki dan mengadukan ke Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, pada tahun 2020 mencatat sebanyak 54 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Sebanyak 32 kasus KDRT, 24 Kasus Kekerasan Seksual, dan dua diantaranya kasus anak dengan disabilitas Intelektual.

Demikianlah pers rilis yang disampaikan oleh Ana Yunita Pratiwi selaku Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Sely Fitriani selaku Direktur Lada DAMAR.