Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Selenggarakan Diseminasi Hasil Penelitian P2GP di Lampung dan Sulawesi Tenggara



Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama FAMM Indonesia Selenggarakan Diseminasi Hasil Penelitian P2GP. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yakni bertempat di Hotel Emersia dan juga via zoom meeting pada Senin (04/10/2021).

Kegiatan yang diikuti 70 peserta dari unsur organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, perempuan dan laki-laki muda. Dibuka oleh deputi partisipasi masyarakat kementerian PPPA.
Proses Diskusi dipandu oleh Drs. Ikram, M.Si., dan Dr. Niken Lestari selaku Koordinator FAMM Indonesia sebagai pemapar serta menghadirkan beberapa penanggap, yakni Mery Destiaty SKM, M.Kes selaku Ketua IBI Provinsi Lampung, Dewi H. Susilastuti selaku Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Dr. KH. Husein Muhammad selaku Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Drs. Amiruddin, M.Pd.I selaku Ketua MUI Kota Bandar Lampung.

Dalam paparannya Niken menjelaskan bahwa praktik P2GP sangat erat kaitannya dengan budaya, maka latar belakang etnis dan agama sangat memengaruhi. “berdasar data riskesda 2013, Kasus praktik P2GP di lampung capai angka diatas 60% dan 39% di Sulawesi tenggara hal ini yang mendasari penelitian P2GP di Lampung. Rekomendasi hasil penelitian untuk pencegahan sunat perempuan salah satunya melalui diskusi tematik, diseminasi, atau diskusi publik, kemudian membangun kesadaran kritis, mempopulerkan narasi cegah dan stop P2GP serta melibatkan perempuan ulama progresif”.

Mery Destiati SKM, M.Kes dalam tanggapannya mengatakan secara medis tidak ada manfaat untuk perempuan. “Pelukaan pada kliptoris dapat menyebabkan pendarahan yang susah dihentikan apalagi apabila dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki pengetahuan khusus, sunat perempuan tidak masuk dalam standar kompetensi Bidan”.

KH. Husein Muhammad mengatakan praktik ini tidak ada dasarnya dalam al-qur’an maupu hadis nabi yang shahih, khitan perempuan yang dipratikan saat ini telah meninbulkan bahaya baik terhadap tubuh maupun psikologi perempuan. “pandangan ketua dewan ulama sedunia, praktik sunat perempuan dalam seminar internasional di Kairo tahun 2006, jika pemotongan bagian tubuh perempuan ini menyakitkan atau menderitakan fisik ataupun psikis psikologis ditambah dengan itu perempuan terhalang fitrahnya dan hak asasinya yaitu kenikmatan hubungan seksual yang itu merupakan anugrah tuhan maka itu adalah kemudorotan” ujar KH. Husein.(AYP)